Begini Cara Piket Pawas Polsek Pontianak Kota Dalam Mencegah Dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid -19 Yang Ada Di Wilayahnya


 

Foto : Piket Pawas Dan Personil Polsek Pontianak Kota memberikan himbauan prokes kepada pelaku usaha cafe dan warkop. 

-

PONTIANAK, -"Piket Pawas Polsek Pontianak Kota Iptu Edy Karnadi (Kanit Lantas) bersama dengan personil Polsek Pontianak Kota melaksanakan kegiatan himbauan protokol kesehatan kepada warga masyarakat yang ada di wilayah pontianak kota. 

-

Himbauan tersebut dilakukan bertujuan  untuk mendisiplinkan warga agar mematuhi prokes guna untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid -19. 

-

Kapolsek Pontianak Kota melalui Kasi Humas Aiptu MP Simanjuntak menyampaikan bahwasanya, benar pada hari Kamis (03/6/21), Iptu Edy Karnadi selaku piket Pawas bersama dengan personil polsek pontianak kota telah melaksanakan kegiatan himbauan prokes pencegahan covid-19 kepada warga masyarakat sewaktu malam hari"Katanya.

-

Ya, yang mana sasarannya adalah tempat usaha seperti cafe,warkop, warung makan, dan lain sebagainya,"Jelas Simanjuntak. 

-

Melalui kegiatan ini Polsek Pontianak Kota terus mensosialisasikan adanya Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor : 280/Kesra/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19 di Kalbar," Pungkasnya. 

-

Dimana untuk aturan pembatasan jam operasional di pusat pembelanjaan, cafe dan warung kopi di batasi sampai dengan pukul 22.00 wib dengan menerapkan aturan prokes yang ketat,"Ucapnya.

-

Pandemi Virus Corona belum berakhir mari kita bersama sama terus perketat prokes dengan cara menerapkan pola 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, Menjauhi Kerumunan, Himbau Simanjuntak. 


(PID Humas Polsek Pontianak Kota)

Komentar