Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo, S.IK., Pimpin Apel Pengamanan Malam Tahun Baru Imlek 2572
Pontianak, Kalbar - Polresta Pontianak Kota terjunkan 693 personil dalam pengamanan malam tahun baru Imlek 2573 di kota Pontianak, Kamis (11/02/2021).
Dalam amanatnya yang disampaikan pada apel kesiapan pengaman Imlek 2572 dan Cap Go Meh 2021 di halaman apel SPN Polda Kalbar, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo, S.IK., mengatakan bahwa personil yang dilibatkan merupakan gabungan dari Polresta Pontianak Kota, BKO Polda Kalbar, Kodim 1207/BS Pontianak, Dishub kota Pontianak, Sat Pol PP kota Pontianak dan stakeholder lainnya.
"Kami menerjunkan sebanyak 693 personil, terdiri dari 592 personil pengamanan Imlek dan 101 personil pengamanan klenteng dan vihara. Personil ini merupakan personil gabungan dari Polresta Pontianak Kota, BKO Polda Kalbar, TNI dari Kodim 1207/BS Pontianak, Dishub kota Pontianak, Sat Pol PP kota Pontianak dan stakeholder lainnya", ujar Kombes. Leo.
Masih dalam amanatnya, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo, S.IK., juga mengatakan bahwa dalam masa pandemi covid 19 yang masih menjadi ancamam serius di kota Pontianak, pihaknya menegaskan tidak ada perayaan lain selain kegiatan peribadatan di Imlek tahun ini.
"Kita semua mengetahui adanya Surat Edaran Gubernur Kalbar No 443 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Januari 2021 tentang "Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pelarangan Sementara Perayaan Cap Go Meh Untuk Pengendalian Penyebaran Covif-19 Di Provinsi Kalbar" sehingga tidak ada kegiatan karnaval ataupun atraksi di jalan", tambah Kapolresta Pontianak Kota.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memantau seluruh aktifitas masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, menghimbau kepada panitia perayaan Imlek untul mengatur jadwal peribadatan guna menghindari kerumunan.
"Kami juga akan terus mantau penerapan protokol kesehatan di kota Pontianak. Kami akan menggelar patroli bersama TNI dan Pemerintah Kota Pontianak dalam hal ini Sat Pol PP, mantau kafe-kafe yang kegiatannya dibatasi hanya hingga pukul 23.00 Wib, juga menghimbau kepada panitia Imlek 2471, agar dapat mengatur jadwal peribadatan di klentang dan vihara untuk menghindari terjadinya kerumunan", pungkas Kombes Leo. [WB].
Humas Polresta Pontianak Kota
Komentar
Posting Komentar